|
Pada
tanggal 28 Agustus 1999, Syamsudin Machfoedz, Yayuk Soelistari
Rahayu, Abdul Kholiq dan
Didik Budi Prayitno mendirikan PT SAMACO yang dikukuhkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
No. C-15061.HT.01.01.Th.2000
Misi
dan philosopy perusahaan ini adalah inovasi dalam pembangunan bangsa
dan partisipatif dalam penciptaan lapangan kerja.
Apa
yang diperoleh dari hasil usaha ditujukan untuk pertumbuhan
perusahaan dan peningkatan kualitas hidup setiap individu yang
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepuasan dan
kepercayaan pelanggan, partner usaha, para pemegang saham dan
masyarakat luas adalah kepuasan dan penghargaan yang tidak ternilai
bagi perusahaan.
|